2 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri

    2 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri

    Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Pemeriksaan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dengan melakukan pemeriksaan kepada 2 orang sebagai saksi.

    Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,  Dr. Ketut Sumedana.

    Dikatakannya, bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu :

    1. AWD selaku Ketua Umum Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
    2. WAP selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

    "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti dan melengkapi berkas berkasa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.", ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Rabu(16/11/2022).

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Kejaksaan Agung telah mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M terhadap para saksi yang diperiksa dan para tim yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut.

    Updates.

    Updates.

    Artikel Berikutnya

    Lapas Tembilahan Riau Sosialisasi dan 'Screening'...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Sehat Bugar di Pagi Hari, Warga Binaan Penuh Energi

    Ikuti Kami